Jumat, 28 November 2014

Surat Sekjen Tentang Penyesuaian PAK GPNS dan GBPNS di Lingkungan Kemenag

Penyesuaian PAK Guru Kemenag

Sahabat Abdima,
Tertanggal 22 Oktober 2014 Sekretariat Jenderal Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Nomor :Sj/B.II/1-b/Kp.01.2/5827/2014 Tentang Penyesuaian Penetapan Angka Kredit Guru Pegawai Negeri Sipil (GPNS) dan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) di Lingkungan Kementerian Agama.

Surat pemberitahuan tersebut dibuat sehubungan dengan adanya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyesuaian Penetapan Angka Kredit Guru Pegawai Negeri Sipil dan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.

Adapun dalam surat pemberitahuan dari Sekjen tersebut menyampaikan 16 hal terkait dengan prosedur dan pelaksanaan Penyesuaian PAK baik bagi Guru PNS maupun Guru BPNS di lingkungan Kementerian, diantaranya 2 hal yang pertama adalah sebagai berikut :
  • Penyesuaian penetapan angka kredit (PAK) guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di linkungan Kementerian merupakan penyesuaian angka kredit unsur dan sub unsur kegiatan guru yang tercantum pada PAK guru yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya ke dalam angka kredit unsur dan sub unsur kegiatan guru berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
  • Penyesuaian angka kredit Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil merupakan penyesuaian yang dilakukan berdasarkan angka kredit komulatif dan jenjang jabatan sebagaimana tercantum dalam surat keputusan impassing jabatan jabatan fungsional guru bukan Pegawai Negeri Sipil dan angka kreditnya yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 tahun 2007 tentang Penetapan Impassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2010.
Bagi bapak/ibu guru yang ingin mengetahui dan mempelajari selengkapnya mengenai isi dari surat pemberitahuan dari Sekjen tentang Penyesuaian PAK GPNS dan GBPNS di Lingkungan Kemenag, silahkan unduh DISINI.

Kamis, 27 November 2014

Peserta Penerima Program Beasiswa Pendidikan Kader Ulama (PBPKU) Tahun 2014

Beasiswa Pendidikan Kader Ulama

Sahabat Abdima,
Sebagaimana info yang pernah kami posting sebelumnya bahwa Kementerian Agama menyadari bahwa kondisi keagamaan di Indonesia saat ini sangat membutuhkan keberadaan kader ulama dan pondok pesantren yang mempuni. Maka secara institusional Kementerian Agama merasa penting untuk mengembangkan program yang berorientasi atas keberlangsungan kader ulama dengan mebuka program beasiswa pendidikan kader ulama (PBPKU) tahun 2014.

Selengkapnya mengenai program beasiswa pendidikan kader ulama (PBPKU) silahkan dibaca tautan artikel dibawah ini:
Sebagai tindak lanjut dari program tersebut, maka Kementerian Agama pada tanggal 18 - 20 November 2014 telah melakukan seleksi atas berkas pengajuan yang telah masuk dan kemudian telah menetapkan daftar peserta penerima program beasiswa pendidikan kader ulama (PBPKU) tahun 2014.

Daftar nama peserta PBPKU tahun 2014 tersebut dituangkan dalam sebuah Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor : DT.I.III/2917/2014 Tentang Peserta Penerima Program Beasiswa Pendidikan Kader Ulama (PBPKU) Tahun 2014 tertanggal 25 November 2014.

Untuk mengetahu selengkapnya isi dari SK Dirjen Pendis Tentang Peserta Penerima Program Beasiswa Pendidikan Kader Ulama (PBPKU) Tahun 2014, silahkan unduh DISINI

Kamis, 20 November 2014

Download Aplikasi Penilaian Dan Raport Kurikulum 2013 Untuk Madrasah (MI, MTs dan MA)

Aplikasi Penilaian Dan Raport K13 Madrasah

Sahabat Abdima,
Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan.

Raport atau laporan hasil pencapaian kompetensi peserta didik, merupakan ringkasan hasil penilaian terhadap seluruh aktivitas pembelajaran yang dilakukan peserta didik dalam kurun waktu tertentu. Laporan perkembangan dan hasil pencapaian kompetensi peserta didik secara rinci, disajikan dalam portofolio yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Buku Laporan Hasil pencapaian kompetensi peserta didik ini.

Kabar gembira bagi kita semuanya karena baru-baru ini Direktorat Pendidikan Madrasah telah mempublikasikan adanya aplikasi yang tentu sangat ditunggu-tunggu oleh segenap rekan-rekan guru madrasah terutama yang saat ini mengampu kelas yang sudah mengimplementasikan kurikulum 2013.

Aplikasi yang kami maksud adalah aplikasi raport kurikulum 2013 untuk madrasah yang meliputi aplikasi raport kurikulum 2013 untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA).

Aplikasi Raport Kurikulum 2013 untuk Madrasah, Silahkan unduh pada tautan dibawah ini :

Selasa, 18 November 2014

Pengumuman Kelulusan Peserta PLPG Rayon 206 LPTK IAIN Walisongo Semarang Tahun 2014

Pengumuman hasil PLPG IAIN Walisongo Semarang Tahun 2014

Sahabat Abdima,
Menunggu memanglah hal yang sangat melelahkan, apalagi menunggu hasil dari sebuah perjuanagan yakni perjuangan melaksanakan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), tidak heran apabila dalam 2 minggu terakhir ini Fanpage/halaman Abdi Madrasah kebanjiran inbox yang menanyakan tentang Pengumuman Kelulusan Peserta PLPG Rayon 206 LPTK IAIN Walisongo Semarang Tahun 2014.

Akhirnya kini semua inbox terjawab sudah karena pada hari selasa tanggal 18 November 2014 LPTK IAIN Walisongo telah menggelar Rapat Yudisium PLPG LPTK Rayon 206 IAIN Walisongo Semarang dan hasil dari rapat tersebut saat ini telah dipublikasikan Pengumuman Kelulusan Peserta PLPG Rayon 206 LPTK IAIN Walisongo Semarang Tahun 2014 mulai tahap 1 sampai dengan tahap 8.

Perlu diketahui bahwa untuk Pengumuman Kelulusan Peserta PLPG Rayon 206 LPTK IAIN Walisongo Semarang Tahun 2014 ini hanya mempublikasikan nama-nama peserta yang tidak lulus, artinya yang harus mengikuti ujian ulang baik yang mengulang UPP, ulang UTL, ulang UTN, maupun ulang UTL & UTN. Dengan demikian maka nama-nama yang tidak tercantum dalam daftar pengumuman yang telah dipublikasikan tersebut maka dinyatakan telah LULUS.

Selengkapnya mengenai Pengumuman Kelulusan Peserta PLPG Rayon 206 LPTK IAIN Walisongo Semarang Tahun 2014, silahkan unduh DISINI.

Apabila diantara Sahabat Abdima namanya tercantum dalam pengumuman diatas artinya harus mengikuti ujian ulang, kiranya perlu kami informasikan bahwa Ujian Ulang akan diselenggarakan pada :

- Waktu pelaksanaan :
  • Hari Kamis, Tanggal 20 November 2014 ( Ujian ulang I )
  • Hari Jumat, Tanggal 21 November 2014 ( Ujian ulang II )
  • Ujian akan dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB
- Tempat pelaksanaan :
  • Ujian Ulang UTN dan UTL (Aula 2 Kampus III IAIN Walisongo)
  • Ujian Praktek (Lab. Mikro Kampus FITK IAIN Walisongo)

Minggu, 16 November 2014

Berbagai Macam Penilaian Di SD/MI Dalam Kurikulum 2013

Sahabat Abdima,
Penilaian pendidikan sebagai proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik mencakup penilaian Otentik, penilaian diri, penilaian berbasis portofolio, ulangan, ulangan harian, ulangan tengah semester, dan ulangan akhir semester yang diuraikan sebagai berikut :
  1. Penilaian otentik merupakan penilaian yang dilakukan secara komprehensif untuk menilai aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilanmulai dari masukan (input),proses, sampai keluaran (output) pembelajaran. Penilaian Otentik bersifat alami, apa adanya, tidak dalam suasana tertekan.
  2. Penilaian diri adalah teknik penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dilakukan sendiri sebelum ulangan oleh peserta didik. Secara reflektif. Penilaian diri oleh peserta didik dianalisis oleh pendidik untuk melihat kesesuaiannya dengan hasil ulangan. Instrumen yang digunakan berupa lembar penilaian diri.
  3. Penilaian berbasis portofolio merupakan penilaian yang dilaksanakan untuk menilai keseluruhan entitas proses belajar peserta didik termasuk penugasan perseorangan dan/atau kelompok di dalam dan/atau di luar kelas dalam kurun waktu tertentu.
  4. Ulangan merupakan proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik.
  5. Ulangan harian merupakan kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk menilai kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu subtema. Ulangan harian terintegrasi dengan proses pembelajaran lebih untuk mengukur aspek pengetahuan, dalam bentuk tes tulis, tes lisan, dan penugasan.
  6. Ulangan tengah semester merupakan kegiatan penilaian yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur semua muatan pembelajaran yang diselesaikan dalam paruh pertama semester atau dalam kurun waktu: 8-9 minggu. Ulangan tengah semester disajikan dalam bentuk tes tulis dan/atau praktek yang meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut. Penyusunan instrumen penilaian UTS disesuaikan dengan kaidah-kaidah penyusunan instrumen penilaian dalam bentuk tes tertulis dan praktik.
  7. Ulangan akhir semester merupakan kegiatan penilaian yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Ulangan Akhir Semester disajikan dalam bentuk tes tulis dan/atau praktek yang meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
Kurikulum 2013

Selain penilaian di atas, ada beberapa jenis penilaian antara lain :
  • Ujian Tingkat Kompetensi yang selanjutnya disebut UTK merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UTK meliputi sejumlah Kompetensi Dasar yang merepresentasikan Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut.
  • Ujian Mutu Tingkat Kompetensi yang selanjutnya disebut UMTK merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UMTK meliputi sejumlah Kompetensi Dasar yang merepresentasikanKompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut.
  • Ujian Sekolah/Madrasah merupakan kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi yang diujikan setelah menyelesaikan seluruh program pembelajaran. Penilaian dilakukan secara holistik meliputi aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan untuk setiap jenjang pendidikan, baik selama pembelajaran berlangsung (penilaian proses) maupun setelah pembelajaran usai dilaksanakan (penilaian hasil belajar).
Pada jenjang pendidikan dasar, proporsi pembinaan karakter lebih diutamakan dari pada proporsi pembinaan akademik.

Demikian catatan mengenai Berbagai Macam Penilaian Di SD/MI Dalam Kurikulum 2013, semoga ada manfaatnya._Abdi Madrasah